Oleh: Ahmad Makki Hasan*)
Kontroversi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kembali memanas akhir-akhir ini. Satu sisi pemerintah cq Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 75 tahun 2009 yang diantara isinya adalah mempercepat pelaksanaan UN 2010 dari tahun-tahun sebelumnya. Disisi lain, masyarakat yang diwakili 58 warga Negara Indonesia sudah memenangi tiga kali gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan yang baru-baru ini adalah di Mahkamah Agung untuk pengehentian kebijakan pelaksanaan UN oleh pemerintah.
Keputusan akhir Mahkamah Agung akhir bulan lalu seakan belum dapat mengakhiri kontroversi pelaksanaan UN. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional yang kemudian dilanjutkan oleh Badan Nasional Standarisasi Pendidikan (BNSP) seakan masih bersikeras akan melaksanakan UN pada tahun 2010 dan tahun-tahun selanjutnya. Pemerintah tetap pada kebijakannya untuk menggunakan hasil UN sebagai salah satu penentu kelulusan para peserta didik. Pemerintah seakan menganggap angin berlalu terhadap kontroversi UN selama ini. Khususnya terkait pengalaman pelaksanaan UN pada tahun-tahun lalu yang dinilai banyak kecurangan dan kejanggalan. (lagi…)

Oleh: Ahmad Makki Hasan*)
Oleh: Ahmad Makki Hasan*)
